PKB Siapkan Pemecatan Kader Terlibat Penganiayaan Sopir Travel di Taput
Mereka dijerat dengan Pasal 170 sub 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Adapun kasus ini diawali laporan polisi dari pihak keluarga sopir ke Polres Taput.
Di lain pihak, IT, sang sopir travel pun sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap SSORL. IT dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara.
Kejadian bermula pada Sabtu (20/7) saat SSORL memesan tiket mobil travel melalui aplikasi mobile travel dengan tujuan Medan. Dalam pemesanan dia mendapat tempat duduk bernomor 3, tetapi ketika mobil travel tiba ternyata kursi itu sudah terisi.
SSORL pun memilih membatalkan keberangkatannya dan turun dari mobil. Namun kemudian IT melempar tas dan memukul wajah SSORL.








Komentar