Retribusi Parkir Medan
Hanya Berlakukan E-Parking, Pemerintah Kota Nonaktifkan Pembayaran Tunai
"Juga kalau ada yang mengaku juru parkir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu adalah juru parkir liar," tegasnya lagi.
Seiring dengan kebijakan tersebut, lanjut dia, Pemkot Medan hanya menerima PAD dari retribusi parkir yang dibayar melalui e-parking. Yang mana saat ini terdapat 145 lokasi di Kota Medan yang sudah menerapkan sistem e-parking.
Iswar mengakui kebijakan ini mungkin sedikit ekstrim. Namun, menurut dia, langkah ini diambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan menciptakan efisiensi. Kebijakan ini juga sebagai bentuk keberpihakan Pemkot Medan kepada masyarakat.
"Kami sudah memertimbangkan, ternyata uang masyarakat yang masuk dari sektor parkir yang menggunakan sistem manual atau menggunakan uang cash tidak sepenuhnya masuk ke PAD sehingga lebih bagus tidak usah sama sekali," bebernya.








Komentar