Sekilas Info

Retribusi Parkir Medan

Hanya Berlakukan E-Parking, Pemerintah Kota Nonaktifkan Pembayaran Tunai

Ilustrasi.

PEMKOT Medan menonaktifkan retribusi parkir tunai mulai Selasa 2 April 2024. Retribusi parkir hanya diberlakukan pada lokasi-lokasi yang sudah menerapkan pembayaran nontunai atau e-parking.

"Seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) pengawas di lokasi parkir konvensional sudah ditarik," ungkap Iswar Lubis, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Selasa (2/4).

Menurut dia, Pemkot Medan secara resmi telah menonaktifkan retribusi parkir konvensional atau manual. Yakni uang parkir yang dikutip dan dibayar secara tunai. Penonaktifan ini berlaku di seluruh lokasi yang belum menerapkan retribusi parkir nontunai atau e-parking.

Dengan demikian tidak ada lagi pembayaran retribusi parkir secara tunai. Dan dia menegaskan jika masih ada oknum yang mengutip uang parkir secara tunai, maka itu merupakan tindakan pungli.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Yoseph Pencawan

Baca Juga