Proyek Gagal
LBH Medan Pertanyakan Integritas Kepolisian Dalam Proses Hukum Proyek Lampu Pocong
Irvan menegaskan bahwa uang dalam proyek gagal lampu pocong tersebut adalah uang rakyat sehingga sepatutnya rakyat mendapatkan kepastian dan perlindungan dengan penegakan hukum yang benar dalam permasalahan ini.
"Jika ini tidak dilakukan maka bertentangan dengan UUD 1945, UU 39 Tahun 1999, Undang-undang Tipikor, DUHAM dan ICCPR," pungkasnya.
Patut diketahui, proyek lampu pocong senilai Rp21 miliar rupiah ini diberikan kepada enam kontraktor sebelumnya yang telah dinyatakan total loss oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution pada 11 Mei 2023 lalu.
Bobby membatalkan proyek tersebut lantaran proses pengerjaan hingga pembelian material lampu yang tidak sesuai ketentuan baik dari segi material, spek dan jarak antar lampu, yang mengganggu estetika kota Medan.
Menyusul Bobby Nasution secara tegas mengambil langkah dengan meminta pengembalian uang ke para kontraktor dan kemudian sempat viral di masyarakat.
BACA JUGA
Capres Ganjar Pranowo ke IKN, Bukti Melanjutkan Komitmen Jokowi
Pemprov Sumut Respon Positif dan Dukung Keberadaan Koperasi Pers Indonesia








Komentar