Proyek Gagal
LBH Medan Pertanyakan Integritas Kepolisian Dalam Proses Hukum Proyek Lampu Pocong
Lanjut Irvan menjelaskan, berdasarakan data yang dimiliki LBH Medan, diketahui bahwa proyek lampu pocong dalam proses Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh Polrestabes Medan sesuai Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor : 3751/VIII/Res.3.3/2023/Reskrim tertanggal 16 Agustus 2023.
BACA JUGA
Rumah Juang KNPI Indonesia Movement Luncurkan Grand Design Ruang Zillennials
Istri Yoga Syahputra Wartawan TvOne Terima Santunan Jasa Raharja
"Yang secara jelas tertuang dalam surat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) nomor R-225/KK/11/2023, perihal Perkembagan Atas Laporan Pengaduan Masyarakat (RSM 9168-0485). tertanggal 30 November 2023," jelasnya.
Dengan adanya surat KKRI tersebut, kata Irvan, diduga telah menimbulkan kejanggalan yang nyata, dimana dugaan tindak pidananya sedang diselidik (oleh penyidik) Polrestabes Medan, namun Kajari Medan mengatakan karena adanya surat kuasa khusus untuk melakukan penagihan terhadap para kontraktor yang mengerjakan proyek lampu pocong.
Irvan menjelaskan bahwa hal tersebut menurut hukum telah bertentangan dengan Nota Kesepakatan Bersama antara Kejagung RI, Kepolisian RI dan KPK RI Nomor : KEP-049 I N J.A/03/2012, Nomor : B/23/III3012, Nomor :SPJ-39/01/2012 Tentang Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 8 ayat (1).
“Dalam hal para pihak melakukan penyelidikan pada sasaran yang sama, untuk menghindari duplikasi penyelidikan maka penentuan instansi yang mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti penyelidikan adalah instansi yang lebih dahulu mengeluarkan surat perintah penyelidikan atau atas kesepakatan para pihak,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Irvan, sudah sepatutnya secara hukum dugaan tindak pidana korupsi proyek lampu pocong tidak bisa dihentikan dan sebaliknya harus diungkap secara jelas, objektif dan transparan oleh Polrestabes Medan.
BACA JUGA
Sediakan SMK Gratis Langsung Kerja, Program Unggulan Ganjar-Mahfud yang Diakui Jokowi
Hanya Ganjar Pranowo Capres yang Sangat Dekat dan Mau Membaur dengan Rakyat
"Jika hal tersebut tidak dilakukan maka ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi. Dimana nantinya dengan sangat mudah jika ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dibalikan saja uangnya, maka perkara selesai," tegasnya.
Irvan menyebutkan,








Komentar