Proyek Gagal
LBH Medan Pertanyakan Integritas Kepolisian Dalam Proses Hukum Proyek Lampu Pocong
Irvan menilai ada keganjilan lain dalam pengembalian uang proyek lampu pocong yang gagal itu. Saat konpers, dikatakan pengembalian awal telah dilakukan sebanyak Rp12 miliar, namun saat konpres pada Sabtu 30 Desember 2023 lalu pengembalian uang Rp12 miliar tersebut tidak ditampilkan dengan uang Rp7,8 miliar.
"Seharusnya uang 12 miliar tersebut juga dipampangkan sebagai bentuk transparansi Wali Kota Medan kepada publik karena itu adalah uang rakyat," tegasnya.
BACA JUGA
Gelar Nobar dan Debat Pilpres, Politrik.id Ingin Generasi Muda Melek Politik
Begini Alasan Ganjar-Mahfud Mengenakan Baju Adat Khas Madura dan NTT Saat Debat Cawapres
"Parahnya lagi tidak dijelaskan siapa yang mengembalikan uang tersebut. Seakan-akan ada dugaan menutupi para kontraktor," lanjut Irvan.
Kontraktor Tidak Dihadirkan
Ketidakhadiran pihak Kontraktor yang mengerjakan proyek lampu pocong dalam konpers tersebut juga disorot oleh Irvan Saputra. Menurut Irvan, pihak kontraktor yang gagal melaksanakan proyek tersebut harusnya dihadirkan saat pengembalian uang tersebut.
"Namun faktanya tidak ada. Harusnya itu dilakukan supaya kedepannya bisa menjadi pelajaran," ujarnya.
Irvan pun mengutip pernyataan Kepala Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas yang menyatakan adanya dugaan persekongkolan dalam tender proyek lampu pocong. Serta adanya investigasi media yang menerangkan jika alamat para pemenang tendernya tidak jelas dan diduga fiktif.
"Oleh karena itu secara tegas LBH Medan mendesak penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek lampu pocong harus diselesaikan dan tidak ada alasan untuk dihentikan dikarenakan telah mengembalikan uang tersebut," tegas Irvan.
BACA JUGA
Ganjar-Mahfud Pastikan 21 Program Unggulannya Hanya Butuh Rp500 Triliun Per Tahun
Ganjar-Mahfud Berkomitmen Menegakkan HAM








Komentar