Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Penggelapan Uang Rp3 Miliar
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejati Sumut, terpidana Syamsuri langsung diserahkan ke Kejari Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman sesuai keputusan Mahkamah Agung RI.
Baca juga:
Sikat Mafia Tanah, Penyidik Tipikor Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Sumut dan Langkat








Komentar