Sekilas Info

Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Penggelapan Uang Rp3 Miliar

DPO Terpidana Syamsuri keluar dari Kantor Kejati Sumut menuju Mobil Tahanan, Selasa (21/02/2023).

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejati Sumut, terpidana Syamsuri langsung diserahkan ke Kejari Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman sesuai keputusan Mahkamah Agung RI.


Baca juga:
Sikat Mafia Tanah, Penyidik Tipikor Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Sumut dan Langkat


Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy

Baca Juga