Sikat Mafia Tanah, Penyidik Tipikor Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Sumut dan Langkat

Medan - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara (Sumut) berturut-turut melakukan penggeledahan di dua lokasi yang berbada, masing-masing di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat, di Stabat, Kamis (7/4/2022) dan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Utara, di Medan, Jumat (8/4/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Yos Tarigan kepada para wartawan membenarkan Penggeledahan tersebut.
Baca juga: Terdakwa Penipuan Rp 25 Miliar Divonis Bebas, Mangisi Apresiasi Putusan Majelis Hakim
Yos menyebut penggeledahan di dua instansi tersebut sesuai Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan No : 1/PGD/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN.
"Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan, dalam rangka mengembangkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumut, Jumat (8/4/2022), di Medan.
Yos menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, tim Pidsus Kejati Sumut berhasil mengamankan sejumlah dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk dijadikan barang bukti guna melengkapi proses hukum yang tengah berjalan.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, menambahkan bahwa tim penyidik juga telah melakukan observasi di Langkat dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, yang seharusnya Hutan Bakau (mangrove) diubah menjadi perkebunan sawit sekitar 210 Hektare (Ha).
Kehadiran tim penyidik ke lokasi juga untuk melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
"Sejak akhir tahun 2021 lalu kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd 1/11/ 2021 tertanggal 30 November 2021," bebernya.
Komentar