Sekilas Info

Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Penggelapan Uang Rp3 Miliar

DPO Terpidana Syamsuri keluar dari Kantor Kejati Sumut menuju Mobil Tahanan, Selasa (21/02/2023).

Medan - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan DPO terpidana, Syamsuri (68), di sebuah bengkel ban yang berada di Jalan Thamrin Medan, Selasa (21/2/2023) siang.

Penangkapan itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.

Yos menerangkan bahwa Syamsuri adalah terpidana kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar dan dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/01/2021) lalu.


Baca juga:
Diduga Rugikan Negara Rp39,5 Miliar, Mujianto Ditahan Kejati Sumut


JPU menilai, lanjut Yos A Tarigan, perbuatan terpidana yang merupakan warga Jalan Singosari, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan ini telah melanggar Pasal 378 KUHPidana.

"Yakni dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang," jelas Kasi Penkum.

Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara Yos A Tarigan SH MH (kanan) saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan DPO Terpidana Syamsuri di Kantor Kejati Sumut, Selasa (21/02/2023) siang.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy

Baca Juga