Sekilas Info

Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Penggelapan Uang Rp3 Miliar

DPO Terpidana Syamsuri keluar dari Kantor Kejati Sumut menuju Mobil Tahanan, Selasa (21/02/2023).

Mengutip dakwaan JPU menguraikan, bahwa saksi Antoni Tarigan dan G Johnson P Tambunan sepakat menjual sebidang tanah. Lalu selaku kuasa penjual, saksi korban Antoni Tarigan menawarkan lahan kepada terdakwa Syamsuri.

Keduanya pun sepakat tanah dimaksud dengan harga Rp1.250.000.000.

Masih dalam dakwaan Jaksa, JPU menjelaskan, terdakwa ada memberikan panjar sebesar Rp625 juta. Sedangkan sisanya dibayarkan setelah surat-surat atas tanah tersebut selesai diurus atau diterbitkan oleh instansi yang berwenang.


Baca juga:
Kejati Sumut Peringkat Pertama Pelaporan Keuangan Terbaik


Berselang beberapa waktu tepatnya di 2013, Antoni pun mundur dari kesepakatan perjanjian akta jual beli dengan membayar uang kompensasi kepada terdakwa senilai Rp3 miliar melalui saksi Lamidi. Dengan komitmen terdakwa bersedia membatalkan akta jual beli semula.

Akan tetapi tanpa sepengetahuan Antoni dan Jhonson, Lamidi dan Samsuri membuat surat pernyataan sendiri-sendiri. Bukannya membuat surat pembatalan perikatan jual beli.

"Putusan di Pengadilan Negeri Medan, terpidana divons bebas, kemudian JPU mengajukan kasasi. Kemudian, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021 menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terpidana Syamsuri," katanya.


Baca juga:
Kinerja Kejati Sumut di Bawah Kepemimpinan Idianto SH MH Semakin Joss


Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy

Baca Juga