Di Universitas Tjut Nyak Dhien, Hamdan Zoelva Bicara Soal Pancasila dan UU KUHP
Sebab harus ada pengaduan dari orang tua dari pihak laki-laki dan perempuan yang disangkakan sedang berbuat zinah.
Selain itu, harus ada bukti bahwa yang disangkakan berzinah memang telah berbuat zinah.
Baca juga :
4 Anggota DPRD Alor Kembalikan Temuan Irda NTT, Berikut Jumlah dan Komentar Praktisi Hukum
Selain itu, yang dikategorikan berbuat zinah di pasal tersebut, kata Hamdan Zoelva, adalah orang-orang yang terikat dalam hukum perkawinan yang sah namun melakukan perbuatan zinah.
"Semua kritik yang disampaikan terhadap KUHP yang baru banyak bohongnya," tegas Hamdan Zoelva.








Komentar