Sekilas Info

Di Universitas Tjut Nyak Dhien, Hamdan Zoelva Bicara Soal Pancasila dan UU KUHP

"Tapi itu semua ada syaratnya, tidak bisa sembarangan diproses hukum itu para pengkritik pejabat," ucap Hamdan Zoelva.

Kata dia, pejabat yang dikritik harus membuat surat pengaduan hukum secara resmi dan membuktikan diri kalau si pejabat yang dikritik mengalami kerugian.

"Di KUHP buatan lama ini tidak ada. Di KUHP yang lama polisi bisa langsung memeriksa si pengkritik walau tidak ada pengaduan dari pejabat yang dikritik," kata dia.


Baca juga :
Kuasa Hukum BEM Terduga Pelecehan Seksual Minta Penyidikan Secara Presisi


Ia juga menyangkal kritik tentang pasal perzinahan di KUHP yang baru yang disebut-sebut bakal gampang digunakan untuk menangkap orang-orang yang berduaan di tempat khusus.

Kata dia, di KUHP yang baru pasal perzinahan juga tidak gampang diterapkan.

Selanjutnya 1 2 3 4 5
Penulis: Hendrik Anto
Editor: Hendrik Anto

Baca Juga