Sekilas Info

Kuasa Hukum BEM Terduga Pelecehan Seksual Minta Penyidikan Secara Presisi

Kuasa Hukum terduga pelaku kasus pelecehan seksual anak dibawa umur, Paul JJ Tambunan saat menyampaikan keterangan pers, Kamis (29/9) siang.

dailyklik, Toba - Pasca penangkapan terhadap BEM (34) terduga pelaku pencabulan terhadap anak berusia enam tahun oleh Satreskrim Polres Toba, Polda Sumatera Utara.

Tim kuasa hukum BEM meminta agar pihak Polres Toba melakukan penyidikan secara prediktif responsibilitas dan transparansi berkeadilan (presisi) dalam menangani perkara terhadap kliennya.


Baca juga:
Polres Toba Amankan BEM Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dibawa Umur


"Kita berharap agar penyidikan ini dilakukan secara presisi seperti slogan bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Karena kami melihat dalam prosesnya penuh kejanggalan. Kami akan sampaikan kejanggalan dengan terang benderang dalam persidangan nanti," jelas kuasa kukum BEM, Paul JJ Tambunan, dalam keterangan pers yang diperoleh dailyklik, Kamis (29/9).

Tim kuasa hukum juga meminta agar pihak kepolisian dapat berkomunikasi dengan instansi lain. Termasuk lembaga perempuan dan anak dalam menangani perkara tersebut.

"Penyidik Polres Toba perlu menggandeng instansi seperti Komnas PA, LPAI, KPAI, LPSK dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pencabulan ini sehingga korban segera mendapat fasilitas pendampingan serta pengobatan fisik dan psikis dari instansi itu," tuturnya.

Alasa Paul, karena anak terduga pelaku dan korban adalah teman sekelas dan seumuran.

"Nasib anak tersangka juga perlu mendapat perhatian dari instansi tersebut dikarenakan anak tersangka merupakan teman sekelas dari korban sehingga kedua anak tersebut dapat berinteraksi sosial sebagaimana biasanya sekaligus melindungi saksi-saksi anak yang diduga kuat berada di lokasi," tuturnya.


Baca juga:
Advokat Alvin Lim Dilaporkan Persaja ke Polda Sumut


Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy/ril
Editor: Redaksi

Baca Juga