Kuasa Hukum BEM Terduga Pelecehan Seksual Minta Penyidikan Secara Presisi
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun. Untuk perkara ini, direncanakan hari ini (Kamis) akan dilakukan rekonstruksi," terangnya.








Komentar