Sekilas Info

Kuasa Hukum BEM Terduga Pelecehan Seksual Minta Penyidikan Secara Presisi

Kuasa Hukum terduga pelaku kasus pelecehan seksual anak dibawa umur, Paul JJ Tambunan saat menyampaikan keterangan pers, Kamis (29/9) siang.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun. Untuk perkara ini, direncanakan hari ini (Kamis) akan dilakukan rekonstruksi," terangnya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy/ril
Editor: Redaksi

Baca Juga