Kuasa Hukum BEM Terduga Pelecehan Seksual Minta Penyidikan Secara Presisi
Paul mengakui, setelah orang tuanya ditahan pihak kepolisian, kondisi mental dan fisik anak mengalami trauma. Bahkan anak tersangka juga selalu berdiam diri dalam kesehariannya.
"Ini harus menjadi perhatian dari pihak kepolisian dan lembaga terkait. Jangan sampai mental anak menjadi lemah dan rusak ketika berinteraksi dengan teman-temannya karena kondisi saat ini. Inilah harapan kami," pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Seksi Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir membenarkan bahwa polisi mengamankan BEM (34) warga Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba itu, atas laporan dari keluarga korban.
"Terduga pelaku telah ditahan. Penetapan tersangka sudah dilakukan berdasarkan alat bukti yang dimiliki dan keterangan saksi," ungkap Bungaran kepada awak media, Kamis (29/9/2022) di Balige.
Baca juga:
Anak Bupati Labusel Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Bungaran mengakui bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin 18 Agustus 2022 sekira pukul 16.30 WIB. Informasinya, tersangka BEM mengajak korban untuk menemani anaknya mandi di pinggiran sungai yang ada di Kecamatan Uluan.
"Jadi, saat itulah pelaku melakukan pencabulan. Sehingga keluarga korban membuat laporan pengaduan. Pelaku akhirnya bisa kami amankan Jumat (9/9/2022), usai melakukan penyelidikan dan penyidikan. Terduga pelaku diamankan saat berada di rumah orang tuanya," ungkap Bungaran.








Komentar