Sekilas Info

Anak Bupati Labusel Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

dailyklik, Medan - Polda Sumut akhirnya menetapkan anak Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Darnedi Kurnia Santi sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Darnedi Kurnia Santi menjadi tersangka pencemaran nama baik lewat media sosial facebook.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (21/9/2022) kepada para wartawan di Medan.

Lanjut Hadi menyebut bahwa putri Bupati Labusel itu ditetapkan tersangka lantaran diduga melanggar UU ITE. Hadi pun menyebut bahwa berkas tersangka kini telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Sejauh ini, sebut Kabid Humas, tersangka tidak ditahan. Dengan alasan karena ancaman pidana terhadap tersangka di bawah lima tahun.

"Tidak (ditahan) karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," ujarnya.

Sementara pelapor Andi Syahputra Nasution menghormati proses hukum yang telah berjalan di Polda Sumut.

Tetapi Andi berharap Penyidik yang menangani perkara tersebut segera menahan tersangka.

Andi menguraikan bahwa anak Bupati Labusel itu telah membuat postingan di dinding media sosia dengan kalimat yang dipandang Andi sangat tidak benar. Akibatnnya telah mencemarkan nama baik dia.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Ali Imran
Editor: Redaksi

Baca Juga