KPU Alor Usulkan Pemekaran Daerah Pemilihan Untuk Pemilu 2024
Alor - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengusulkan penambahan Daerah Pemilihan (Dapil) baru yang semulanya empat dapil kini menjadi lima dapil untuk pemilihan umum 2024 mendatang.
Komisioner KPU Alor Devisi Teknis Munawir La'amin kepada wartawan di Kantor KPU Alor, Jumat (25/11) mengatakan, bahwa pihaknya telah mengusulkan dua konsep pemekaran dapil yang akan digunakan pada Pemilu tahun 2024 mendatang.
Munawir menjelaskan, pemekaran dapil ini berdasarkan PKPU No. 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah dan Alokasi Kursi Anggota DPRD/Kota pada Pemilihan Umum.
Baca juga:
Sambut Pemilu Yang Aman, Pemkab Alor Bentuk Tim Kewaspadaan Dini
Lebih lanjut Munawir Laamin menjelaskan bahwa dalam menyusun dapil tentu saja dapat memperhatikan prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistim pemilu yang profesional, proporsionalis, integratitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesifitas, hingga berkesinambungan.
Dan selanjutnya, sebut Munawir, usulan sudah di sampaikan dan di usulkan ke KPU RI dan selanjutnya konsultasi dengan DPR RI baru d bahas dan di tetapkan.
"Usulan ini masih draf KPU akan mengundang pimpinan Parpol, Akademisi, Tokoh Masyarakat, OKP, LSM dan pihak terkait untuk didengar pendapatnya," sebutnya.
Baca juga:
Menpan RB Minta Pemkab Alor Data Ulang Seluruh Hononer, Jadi ASN?
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Alor Kriss Langmau mengatakan, usulan pemekaran yang dilakukan oleh KPU Alor telah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No. tahun 2022.
Komentar