Sekilas Info

4 Anggota DPRD Alor Kembalikan Temuan Irda NTT, Berikut Jumlah dan Komentar Praktisi Hukum

Terakhir, Pengacara senior asal Alor di Semarang itu meminta Polres Alor menjerat ketiga anggota dewan dengan pasal pidana umum.

"Saya bilang mereka ketiga oknum (DPRD Alor) tersebut telah memasukan keterangan palsu dalam laporan administrasi keuangan negara yang mereka gunakan, konteks nya bukan hanya Korupsi, sekali lagi bukan hanya itu, ada dugaan pelanggaran pasal-pasal Pidana umum dan ini yang harusnya jadi fokus penyidik polres Alor, ada Anasir konkursus realis maupun idealis dalam dugaan tindak pidana tersebut," pungkasnya.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi

Baca Juga