Sekilas Info

4 Anggota DPRD Alor Kembalikan Temuan Irda NTT, Berikut Jumlah dan Komentar Praktisi Hukum

Anggota dewan tersebut adalah Azer Delips Laopada. Ia mengembalikan temuan Irda NTT secara bertahap, masing-masing pengembali pertama di tanggal 25 Juni 2021. Sedangkan pengembalian kedua lima bulan kemudian atau pada tanggal 13 Oktober 2021.

"Dengan data sebagai berikut, Azer Delips Laopada SM SH (senilai) Rp6.980.000, pengembalian tanggal 25/06/2021. 2. Azer Delips Laopada, SM SH Rp1.520.000 pengembalian tanggal 13/10/2021," tulis Kasat Reskrim Polres Alor.

Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Jems Mbau
Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Jems Mbau

Sedangkan tiga anggota dewan lainnya, baru mengembalikan temuan Irda Provinsi NTT setelah adanya desakan dari aktivis anti korupsi kabupaten Alor ke Polres Alor.

Berikut data dan besaran temuan Irda yang diungkap Iptu Jems Mbau.

Marten L Blegur SH (senilai) Rp18.168.000 pengembalian tanggal 28/06/2022.
Marten L Blegur SH (senilai) Rp18.400.000 pengembalian tanggal 28/06/2022.
Abdul Gani Rapit Jou S.Sos Rp18.169.000, pengembalian tanggal 28/06/2022.
Dony Manase Mooy S.Pd Rp18.169.000, pengembalian tanggal 27/06/2022.

Baca juga: Kisah Gugatan Jurnalis Terhadap TVRI Sumut Sempat Ditolak Majelis Hakim

Praktisi Hukum Loly Bonafentura mengatakan, meski para wakil rakyat itu telah mengembalikan temuan Inspektorat, namun sebagai pejabat negara mereka harusnya menjalani proses hukum.

"Prinsipnya mengembalikan kerugian negara bukan merupakan asalan menghapus pidana dalam konteks hukum pidana. Dalam konteks hukum administrasi boleh saja itu dilakukan namun seperti pendapat ahli DR. Gea (Pakar Hukum Tata Negara Dr Ali Yusran Gea) pada pemberitaan (dailyklik) sebelumnya, ketentuan (dalam) Pasal UU BPK RI itu harus dimaknai seperti apa adanya manakala tidak ada upaya ketiga nya mengakali dan memberikan keterangan penggunaan anggaran saat pertama kali mereka diberi opsi oleh IRDA, melengkapi administrasi dan atau menyatakan diri mundur dan mengembalikan anggaran itu," papar Loly menanggapi hasil klarifikasi empat anggota DPRD Alor di Polres Alor, Sabtu (9/7/2022).

"Menggunakan bukti perjalanan orang lain dalam laporan administrasi dapat dikategorikan sebagai memberi keterangan palsu dalam akta otentik manakala kita memaknai jabatan ketiganya sebagai pejabat publik yang memberi keterangan tentang anggaran perjalanan dinas ketiga anggota dewan tersebut," tambahnya.

Alor diaspora yang menetap di Semarang, Jawa Tengah itu menjelaskan bahwa dugaan pidana Pasal Pemalsuan harus berlaku dalam kasus tersebut.

"Dalam konteks ini, post factum dugaan perbuatan pidana telah masuk unsur pasal pemalsuan dalam pidana umum vide pasal 263-266 KUHP. Jadi bukan pada proses administrasi yang digariskan oleh BPK RI atau Opsinya IRDA, tapi lebih pada dugaan tindak pidana seperti yang saya sudah sebut diatas. Ada konkursus realis dan konkursus idealis dalam konteks perbuatan ketiganya yang mesti dibuka dan disidik oleh polres Alor," papar Loly.

Unsur Pidana Umum

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi

Baca Juga