Sekilas Info

4 Anggota DPRD Alor Kembalikan Temuan Irda NTT, Berikut Jumlah dan Komentar Praktisi Hukum

Lanjut dia menjelaskan bahwa perbuatan melakukan keterangan palsu harusnya diproses secara pidana.

"Jadi bukan pada nilai kerugian negara dalam ranah pidana khusus saja, melainkan perbuatan memasukan keterangan palsu dalam laporan penggunaan anggaran tersebut. Dalam hukum pidana, pembuktian adalah unsur terpenting, bukti harus memenuhi empat parameter, dua diantaranya adalah relevan dan admissible (dapat diterima). Suatu bukti yang admissible sudah pasti relevan dengan konteks perbuatan, namun suatu bukti yang relevan belum tentu merupakan bukti yang dapat diterima, dan jika kita lihat bukti ketiga orang tersebut adalah irrelevan dan sudah pasti tidak dapat diterima, ini membuktikan ada terpenuhinya unsur dalam rumusan delik pemalsuan yg dapat disangkakan kepada ketiga anggota dewan tersebut," urai Praktisi Hukum Loly Bonafentura.

Praktisi Hukum Loly Bonafentura

Loly menyebut temuan Irda NTT sudah berlangsung setahun yang lalu pada 2021 lalu, lantas baru diselesaikan ketiga anggota dewan tersebut, dia mengatakan hal itu sangat normatif.

"Konteks tidak ingin melengkapi administrasi dan melengkapi administrasi itu sifatnya normatif berdasarkan rekomendasi Irda, yang jadi masalah adalah ketika dia menggunakan sesuatu alasan atau bukti yang irrelevan sebagai pembenaran dari suatu kejadian yang secara materiil terjadi, itu akan menggerakkan hukum pidana, manakala terpenuhi rumusan delik dari pasal yg disangkakan. Jika kita pakai konteks pembuktian dalam hukum pidana, maka berlaku empat parameter pembuktian, dua diantaranya adalah bukti haruslah pertama relevan, artinya bukti itu harus relevan atau sesuai dengan konteks kejadian materil pidana,"

Kedua lanjut Loly, admissible, bukti dapat diterima. Dia menegaskan suatu bukti yang dapat diterima pasti relevan, namun sebaliknya suatu bukti yang relevan, belum tentu dapat diterima.

"Nah dalam konteks kasus keempat anggota dewan tersebut, adalah suatu kondisi yang irrelevan dan sudah pasti tidak akan diterima apalagi sudah melibatkan pihak-pihak yang bukan atau tidak berkepentingan dalam konteks perjalanan dinas tersebut," paparnya.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi

Baca Juga