Pemerintah dan KPU Didorong untuk Memastikan Tahapan Pemilu 2024
Jakarta - Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi Aqqidatul Izza Zain mendorong Pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) untuk segera memastikan tahapan pesta demokrasi 5 tahunan tersebut.
"Segera pastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tahapannya akan dimulai pada tanggal 14 Juni 2022," kata Aqqidatul Izza Zain melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta yang ditulis Rabu (13/4/2022).
Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, kata dia, juga mendorong penyelenggara pemilu, DPR, dan Pemerintah menginisiasi forum rapat dengar pendapat (RDP). Adapun tujuannya memastikan segala persiapan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 berjalan sebelum reses DPR RI mulai 15 April 2024.
Ia menyebutkan beberapa waktu terakhir muncul isu atau wacana untuk memperpanjang masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu 2024. Kedua hal tersebut tidak sesuai dengan amanat konstitusi dan semangat reformasi 1998.
"Pembenaran melalui amendemen UUD NRI Tahun 1945 tidak dapat dibenarkan," ungkapnya.
Menurut dia, perubahan konstitusi harusnya dalam rangka pembatasan kekuasaan negara dan menguatkan perlindungan hak asasi manusia. Di luar dua argumentasi tersebut, perubahan konstitusi tidak layak dilakukan.
Komentar