Sekilas Info

KPU Deliserdang Syaratkan Pendaftaran Paslon Kantongi 65.112 Suara Parpol

Tangkapan layar salinan surat keputusan KPU Deliserdang tentang pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang Tahun 2024.

Dailyklik.id, DELISERDANG - KPU Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, akan membuka pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung dalam Pilkada 2024. Dalam pengumuman pendaftaran, paslon harus didaftarkan parpol atau gabungan parpol dengan raihan minimal 65.112 suara sah dalam Pemilu 2024.

KPU Deliserdang telah menerbitkan surat bernomor 1560/PL.02.2 - Pu/1207/2024 yang berisi tentang pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang Tahun 2024. Dalam surat tertanggal 24 Agustus 2024 tersebut KPU Deliserdang mencantumkan jadwal dan berbagai syarat pendaftaran pasangan calon (paslon).

Dalam salinan surat resmi yang diperoleh pada Minggu (24/8) sore, KPU Deliserdang salah satunya mensyaratkan suara sah parpol yang mendaftarkan paslon. Bahkan hal itu dicantumkaan pada poin pertama dari surat yang diteken Ketua KPU Deliserdang Relis Yanthy Panjaitan.

Yang mana pada poin pertama tercantum, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Deliserdang Nomor 2190 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal jumlah suara sah sebagai syarat pencalonan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang Tahun 2024.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis Karamoy
Editor: Yoseph Pencawan

Baca Juga