KPU Deliserdang Syaratkan Pendaftaran Paslon Kantongi 65.112 Suara Parpol
Dalam poin itu, KPU Deliserdang mensyaratkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki minimal suara sah sebanyak 65.112 dalam Pemilu 2024 untuk mengajukan paslon bupati dan wakil bupati. Syarat lain dari paslon yang didaftarkan adalah berusia minimal 25 tahun dan berpendidikan serendahnya SMA/sederajat.
Berdasarkan surat itu, KPU Deliserdang membuka masa pendaftaran paslon selama dua hari, yakni pada Selasa 27 Agustus dan Rabu 28 Agustus 2024. Pada Selasa, paslon bisa didaftarkan pada pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB, sedangkan pada Rabu pukul 08.00 WIB sampai 23.59 WIB.
Adapun parpol atau gabungan parpol harus mendaftarkan paslon secara langsung ke kantor KPU Deliserdang yang berada di Jalan Karya Jasa Nomor 8, Perbarakan, Lubuk Pakam. Parpol atau gabungan parpol juga harus mendaftarkannya secara online melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan akses yang diberikan KPU Deliserdang.
Selama masa pendaftaran, dibuka juga layanan helpdesk pencalonan dan hotline bagi parpol atau gabungan parpol. Yakni dengan alamat email helpdeskteknishukumkpudeliserd@gmail.com dan nomor telepon 085261714757.








Komentar