Medical Negligenci Ditinjau Dari Perspekrtif Kewajiban Pemenuhan Hak Dasar Pasien
Dalam pengertian doktrinal hukum perdata, dikenal adanya pertanggungjawaban tanpa kesalahan (vide =psl. 1367 KUHperdata), dalam konteks ini Rumah Sakit bertanggung jawab atas semua kesalahan karyawannya, namun dengan tidak menutup kemungkinan langkah hukum itu dibarengi pula dengan pengaduan kepada Dewan Pengawas Rumah Sakit berdasarkan Permenkes RI No. 10/2014 tentang Dewan pengawas Rumah Sakit.
Dalam pengertian doktrinal hukum pidana, penerapan hukum pidana terhadap karyawan / tenaga kesehatan dalam konteks pelayanan buruk itu dapat terkandung anasir kelalaian dan / atau kesengajaan yang berakibat pada meninggal nya korban pasien. Dalam konteks yang demikian, pelakunya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan pasal 359 KUHP.
Berdasarkan pada konstruksi hukum atau aturan normatif yang telah penulis paparkan diatas, maka sudah barang tentu selain berpedoman pada rumusan pasal demi pasal, perlu pula dipedomani teori-teori sebab akibat dari kondisi/ faktor-faktor penyebab dengan akibat yang ditimbulkannya.
Ada empat teori berkaitan dengan hubungan kausalitas dalam hukum pidana, penulis cenderung meneropong medical negligence dengan menggunakan theori individualisir , dimana theori ini melihat sebab in concreto atau post factum sebagai suatu perhitungan yang layak yang menimbulkan akibat. Dalam theori ini hal yang khusus diukur menurut pandangan individual.
Jika argumen hukum dikonstruksikan berdasarkan pada theori itu, maka paling tidak ada empat syarat yang dibutuhkan untuk mewujudkan anasir medical negligence, yaitu pertama, Duty, harus ada hubungan dokter-pasien sehingga ada kewajiban dokter mengobati pasien; kedua , Dereliction of that duty, terdapat suatu penyimpangan dari duty pada pihak dokter karena ia tidak melakukan kewajiban menurut standar profesi; ketiga , Direct causation, harus ada kaitan secara langsung antara tindakan dokter dengan kerugian yang timbul; keempat Damage sehingga timbul suatu kerugian.
Berdasarkan pada paparan tersebut diatas, maka guna menegaskan bahwa padamnya listrik merupakan suatu bentuk medical negligence yang dapat berakibat fatal pada kematian korban pasien, maka dalam konteks insiden 10 Maret 2022, penulis akan mengkajinya demi memberikan pemahaman yang komprehensif terkait kematian Viktor Onam Karipui.
Patologi dugaan medical negligence dalam kematian Viktor Onam Karipui.
Berdasarkan pada peristiwa konkrit yang telah dipaparkan di awal tulisan ini, dimana ada dugaan penyebab kematian almarhum Viktor Onam Karipui , adalah tidak berfungsi nya ventilator yang saat itu digunakan oleh almarhum karena listrik PLN padam dan tidak ada koneksi pasokan listrik akibat genset RSUD Kalabahi rusak dan itu berakibat fatal bagi almarhum. Sungguh memprihatinkan.
Sebelum masuk pada analisa hukumnya, penulis merasa perlu lakukan pendekatan sebagaimana paparan diawal tulisan ini, pendekatan komparatif - diametral agar
bisa lebih dipahami faktor-faktor terkait dalam perspektif kondisi sosial yang rapuh ditengah pandemi Covid-19, termasuk yang sedang terjadi di Alor saat ini.
Dalam kasus meninggalnya empat pasien di RSUD Pringadi Medan, empat korban pasien di rawat di ruang ICU, namun menejemen Rumah Sakit membantah meninggal ke empat korban pasien secara bersamaan dalam ruang ICU bukan karena padamnya listrik. Dalam konteks ini, jika melihat kematian bersamaan para korban pasien bertepatan dengan padamnya listrik, maka sudah sepatutnya dilakukan investigasi oleh aparat penegak hukum meskipun menejemen Rumah Sakit telah membantah itu.
Dalam peristiwa yang terjadi di Rumah Sakit garden hospital Yordania, investigasi segera dilakukan oleh aparat penegak hukum disana, dan menejemen Rumah Sakit tidak memberikan press release apapun dan bagi penulis ini langkah tepat agar tidak ada informasi yang menyesatkan bagi publik. Dalam proses investigasi oleh aparat penegak hukum, akan ditemukan apakah padamnya listrik diakibatkan kelalaian atau justru kesengajaan dari menejemen Rumah Sakit. Ini akan jadi penting dalam membongkar kebobrokan moral oknum-oknum yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan Rumah Sakit.
Dalam insiden kematian korban pasien Viktor Onam Karipui, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut, satu, saturasi korban pasien sudah normal 95 persen, dari diagnosa penyakit yang disebabkan oleh covid-19, jika merujuk pada hasil saturasi korban pasien, angka 95 persen adalah angka aman dan telah melewati masa kritis.
Dua, listrik RSUD Kalabahi padam, tidak ada koneksi pasokan listrik dari genset Rumah Sakit karena genset rusak. Tiga saturasi korban pasien drop down hingga 30 persen, empat, korban pasien meninggal dunia.
Lima tidak ada satupun menejemen Rumah Sakit memberikan press release terkait Insiden itu.
Berdasarkan pada lima fakta yang dapat disebutkan sebagai suatu patologi medical Negligence, maka penulis tetap pada dugaan sejak semula bahwa kematian korban pasien adalah merupakan suatu medical Negligence yang jelas-jelas jadi tanggung jawabnya RSUD Kalabahi.
Sebagaimana telah penulis paparkan bahwa ada empat parameter yang dapat digunakan untuk memformulasikan adanya suatu medical negligence, yaitu pertama , duty yaitu harus ada hubungan dokter-pasien. Dalam konteks ini jelas sekali ada transaksi terapeutik antara korban pasien dengan dokter. Pihak keluarga korban pasien dapat meminta dokumen medik berupa transaksi terapeutik dan juga Rekam Medik ( medical record ) untuk kepentingan penuntutan hukum ( vide = Psl. 359 KUHP dan Psl. 1365, 1367 KUHperdata).
Kedua, Dereliction of that duty ada penyimpangan dari duty oleh dokter karena tidak melakukan kewajiban menurut standar profesi. Bagi penulis ini adalah quasi medical negligence sekaligus merupakan kelalaian profesi medik dan bahkan merupakan bad practice dalam perspektif penyelenggaraan standar prosedur operasional Rumah Sakit. Kejadian ini terwujud pada tidak adanya pasokan listrik genset guna kepentingan kemanusiaan. Ketiga direct causation padamnya listrik merupakan penyebab ventilator tidak berfungsi dan menjadi penyebab kematian bagi korban pasien . Empat Damage timbulnya kematian bagi korban pasien.
Berdasarkan pada uraian dari aspek hukum tersebut, penulis dengan tanpa berpretensi apa pun meminta Polres Alor segera melakukan penyelidikan sehingga semua kebenaran akan terungkap dan ini demi kepentingan masyarakat Alor yang haus akan pelayanan kesehatan yang bermartabat, prima, terkoordinasi dan terintegrasi.
Demikian.
Penulis adalah Advokat Tinggal di Semarang, Jawa Tengah.








Komentar