Sekilas Info

Soal Kasus Dugaan Vaksin Kosong, Begini Saran Ahli Hukum Pidana

Ahli Hukum Pidana Dr Panca Sarjana

Medan - Ahli Hukum Pidana Dr Panca Sarjana menilai penetapan status tersangka terhadap dokter Gita oleh penyidik di Polda Sumut kurang tepat.

Ia berpendapat kasus yang menjerat dokter Gita dalam dugaan tindak pidana penyuntikan vaksin kosong sebaiknya diselesaikan di Ikatan dokter Indonesia (IDI) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

"Kasusnya belum masuk ke ranah hukum pidana, tapi harus diselesaikan terlebih dahulu di IDI dan Etik Kedokteran," kata Panca dalam keterangannya, Senin (31/1/2022).

Menurutnya, dari informasi yang didapatkannya, IDI dan MKEK belum mengeluarkan rekomendasi apapun, dan masih berlangsung prosesnya di internal profesi.

Panca menjelaskan dalam perspektif hukum pidana, berdasarkan info dan berita yang dirinya kumpulkan dari beberapa sumber, maka mens rea (niat) dari perbuatan tersebut tidak ada.

Selanjutnya peristiwa yang terjadi adalah saat itu dokter Gita dalam menjalankan tugas, sehingga ini dapat dikategorikan alasan pembenar.

"Kegiatan vaksin yang panitianya adalah Polres Pelabuhan Belawan berlangsung hingga saat ini. Dan dokter Gita juga memiliki sertifikat sebagai vaksinator. Jadi dimana unsur menghalang-halanginya," ujar Panca.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis/Andi
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga