Sekilas Info

Polres dan Kejari Digugat ke PN Simalungun, Ini Kasusnya

Masyarakat Adat Sihaporas usai melaporkan ke PN Simalungun.

Simalungun - Polres dan Kejari Simalungun digugat Masyarakat Adat (MA) Sihaporas ke Pengadilan Negeri (PN) Simalungun terkait laporan pidana Anggota Masyarakat Adat Sihaporas atas nama Thomson Ambarita yang merupakan korban penganiayaan.

Gugatan praperadilan itu mengenai penghentian penyidikan terkait laporan pidana atas nama Thomson Ambarita yang diduga menjadi korban penganiayaan Humas PT TPL, Bahara Sibuea.

Masyarakat Adat Sihaporas bersama kuasa hukumnya dari Bakumsu mengajukan permohonan gugatan Praperadilan ke PN Simalungun atas tindakan Kejari Simalungun dan Polres Simalungun yang menghentikan proses hukum (SP3) laporan Thomson Ambarita.

"Gugatan praperadilan yang didaftarkan hari ini Selasa (15/3/2022), itu membuktikan bahwa konflik antara MA dengan pemerintah masih terus berjalan. Posisinya MA selalu menjadi korban. Dengan ditetapkannya Bahara Sibuea menjadi tersangka namun kasusnya itu dihentikan. Ini menunjukkan bahwa keadilan bagi MA itu belum terpenuhi," jelas perwakilan Aliansi Mahasiswa (Aman) Tano Batak yang selama ini mendampingi masyarakat, Hengky Manalu, Rabu (16/3/2022).

Thomson Ambarita sebagai korban kekerasan mengaku tidak terima dengan kinerja Polres Simalungun hingga akhirnya sepakat mengajukan gugatan praperadilan.

"Saya tidak terima dengan kinerja dari pihak Polres Simalungun dan Kejari Simalungun. Oleh sebab itu, saya bersama kuasa hukum mengajukan Praperadilan supaya pihak pengadilan menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan Kejari Simalungun dan Polres Simalungun. Kiranya pengadilan bisa menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia kita ini," ujarnya.

Kuasa hukum dari Bakumsu, Roy Marsen Simarmata mengatakan Masyarakat Adat Sihaporas bersama Aliansi Mahasiswa se kota Pematangsiantar-Simalungun menentang atas penghentian pengaduan Thomson sebelumnya.

"Termohon Kejari Simalungun dan Polres Simalungun berdalih bahwa laporan Thomson Ambarita tidak mencukupi bukti," ungkapnya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga