Sekilas Info

Polres dan Kejari Digugat ke PN Simalungun, Ini Kasusnya

Masyarakat Adat Sihaporas usai melaporkan ke PN Simalungun.

Padahal, sambungnya, dalam proses penyelidikan dan penyidikan pihaknya sudah memberikan alat bukti berupa keterangan saksi, foto, video, maupun visum.

"Atas bukti-bukti itu juga Polres Simalungun telah menetapkan Humas PT TPL Bahara Sibuea sebagai tersangka pada 27 Mei 2020. Lalu kenapa sekarang justru mereka menganulir penetapan tersangka itu," ujarnya.

Roy berharap Polres Simalungun agar konsisten terhadap keputusannya terdahulu.

"Jangan seakan-akan Polres Simalungun diintervensi pihak tertentu. Polres Simalungun harus merdeka dalam berpikir dan bertindak, jaga nama institusi dan jangan terkesan meludah diatas muka sendiri," tegasnya.

Begitu pula Pengadilan Negeri Simalungun khususnya hakim tunggal yang nantinya menangani perkara ini.

"Kami berharap untuk (Hakim) dapat bekerja secara profesional dan memberikan putusan yang seadil-adilnya," sebut Roy Marsen Simarmata.

Sementara itu, Ketua Cabang GMKI Pematangsiantar-Simalungun, Juwita Panjaitan mengaku kecewa atas tindakan sepihak yang tidak diketahui masyarakat.

“Kami merasa kecewa atas tindakan sepihak tanpa memberitahukan kepada masyarakat. Kami (sampaikan) mosi tidak percaya kepada pihak kepolisian. Kami mahasiswa (GMKI) siap mengawal kasus ini," tutur Juwita Panjaitan mewakili Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat (AMMA).

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga