Polres dan Kejari Digugat ke PN Simalungun, Ini Kasusnya
Juwita pun mendesak agar Bupati dan DPRD Simalungun segera mengeluarkan SK Pengakuan terhadap Masyarakat Adat Sihaporas.
Kasus yang dialami Masyarakat Adat Sihaporas pada 16 September 2019 itu, terjadi saat MA tengah melakukan penanaman di atas tanah adatnya, lalu didatangi Bahara Sibuea sebagai Humas PT TPL bersama petugas sekuriti untuk melarang MA Sihaporas menanam di lahan yang diklaim sebagai konsesi PT TPL, sehingga menimbulkan bentrokan antara masyarakat dan pihak PT TPL.
Atas peristiwa bentrokan tersebut, Masyarakat Adat Sihaporas dan Pegawai PT TPL mengalami luka-luka.
Ironinya, Polres Simalungun hanya menindaklanjuti laporan pidana dari PT TPL dan memenjarakan dua orang anggota Masyarakat Adat Sihaporas. Sedangkan laporan pidana Masyarakat Adat Sihaporas berjalan ditempat.








Komentar