Sekilas Info

Istri Mantan Juara Tinju Dunia Dituntut 2 Tahun, LBH Medan Duga Ada Kejanggalan

Sidang Tuntutan terhadap Herawaty yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Jumat (21/1/2022) sore.
Sidang Tuntutan terhadap Herawaty yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Jumat (21/1/2022) sore.
Medan - Sidang perkara dugaan tindak pidana turut serta melakukan penipuan terhadap terdakwa Herawaty, istri juara tinju dunia, Suwito Lagola telah memasuki sidang dengan agenda tuntutan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Langkat, Jumat (21/1/2022).

Adapun tuntutan saat itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Baron Sidik S, SH, MKn sekira pukul 15.30 Wib.

JPU Kejaksaan Negeri Langkat menuntut Herawaty dengan dua tahun dan enam bulan penjara terhadap tindak pidana yang tidak pernah dilakukanya. Pasca tuntutan dibacakan majelis hakim menanyakan kepada Herawaty dan penasehat hukum dari LBH Medan, apakah akan mengajukan pledoi (pembelaan)? lalu disepakati sidang Pledoi akan digelar, Selasa (25/1/2022) besok.

Setelah Penuntut umum membacakan tuntutan terhadap Herawaty, Kuasa Hukum Herawaty yakni LBH Medan tetap berada dalam ruangan sidang untuk mendengarkan sidang tuntutan terhadap Terdakwa Sulianto (Darnan) dan Masrumi (Yatini) yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana penipuan.

Terkait perkara Sulianto (Darnan) dan Masrumi (Yatini), JPU menuntut para terdakwa masing-masing dengan dua tahun penjara. Atas adanya tuntutan tersebut, LBH Medan menilai adanya kejanggalan terhadap tuntutan Herawaty.

Dimana Herawaty didakwa sebagai seseorang yang turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 378 jo 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, namun dituntut lebih tinggi atau berbeda dari pelaku tindak pidana.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga