Sekilas Info

Istri Mantan Juara Tinju Dunia Dituntut 2 Tahun, LBH Medan Duga Ada Kejanggalan

Sidang Tuntutan terhadap Herawaty yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Jumat (21/1/2022) sore.
Sidang Tuntutan terhadap Herawaty yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Jumat (21/1/2022) sore.

"Hal ini jelas menimbulkan kejanggalan dan saat persidangan tersebut hakim ketua majelis (yang juga Ketua PN Stabat) juga menggambarkan dugaan kejanggalan tuntutan JPU dengan bertanya kepada hakim anggota saat itu," ujar Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (24/1/2022) di Medan.

Dalam keterangannya, Irvan menambahkan bahwa sebelumnya, LBH Medan telah membuat pengaduan terhadap Kejaksaan Negeri Langkat karena diduga tidak menaati aturan hukum dengan tidak memberikan berkas perkara lengkap Herawaty.

Padahal, sebut Irvan, telah jelas dituangkan dalam pasal 143 ayat 4 KUHAP berkas terebut adalah hak Terdakwa dan parahnya majelis hakim juga telah memerintahkan JPU untuk memberikannya namun tidak diberikan sehingga dinilai telah merendahkan marwah Pengadilan Negeri Langkat.

Menyikapi hal tersebut, LBH Medan menduga adanya kejanggalan terhadap tuntutan tersebut. LBH menduga tuntutan terhadap kliennya dibuat penuh tendensius dan ketidakadilan kepada Herawaty serta telah menyalahi aturan hukum yang berlaku.

"Oleh karena itu, LBH Medan mendesak Kejaksaan Agung untuk menindak tegas oknum-oknum Kejaksaan Negeri Langkat yang diduga tidak profesional dan telah melanggar aturan hukum serta kode etik kejaksaan," sebut LBH Medan.

Selain itu, masih dalam keterangannya, LBH Medan juga menduga tindakan Kejaksaan Negeri Langkat telah melanggar Pasal 28D, Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 Ayat (2) dan (3) UU 39 tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 7 DUHAM dan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR. Pasal 72 dan 143  ayat (4) KUHAP, Pasal 227 Ayat (1) dan (2) KUHAP.

"Kode surat yaitu P-37 dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI No KEP-518/A/J.A/11/ 2001 tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-132/JA/11/1994 Tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana (SK Jaksa Agung) dan Kode Etik Kejaksaan RI," tegasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga