PGI Apresiasi Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk masuk dalam tahapan pembahasan selanjutnya sebagai inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022.
Kesepakatan politik itu dilakukan oleh 8 dari 9 fraksi di DPR RI, yakni: Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP, sedangkan fraksi PKS menolak itu.
Gagasan dan usulan RUU TPKS ini sudah berlangsung dalam masa yang cukup panjang, bahkan hampir 10 Tahun sejak 2012. Kala itu bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ketika digagas oleh Komnas Perempuan. Meski draftnya baru mulai disusun tahun 2014 oleh Komnas Perempuan bersama LBH Apik dan Forum Pengada Layanan (FPL).
Di DPR sendiri perjalanan pembahasan RUU ini mengalami pasang surut. Draft RUU yang diserahkan tahun 2016 dan langsung masuk Prolegnas tahun yang sama sebagai inisiatif DPR. Namun entah apa yang terjadi, RUU ini tak kunjung jadi pembahasan, meski beberapa kali masuk Prolegnas.
Baca juga: Gurita Korupsi Benur Lobster, KPK Bongkar Aktor Utama
"Bahkan sempat berganti nama menjadi RUU TPKS pada September 2021. Prosesnya tertahan di Baleg terus-menerus sampai akhir 2021. Padahal desakan masyarakat agar RUU ini disahkan sejak awal sangatlah besar," ujar Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow yang juga menjabat Kepala Humas Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dalam keterangan persnya, Selasa (18/1/2022) siang.
Jeirry menyebut, PGI sejak Tahun 2017 sudah memberi perhatian dan terlibat dalam pembahasan RUU tersebut. Sejak saat itu, bersama-sama dengan kelompok masyarakat sipil lainnya, kata Jeirry, PGI terlibat aktif dalam advokasi RUU ini.
"Bagi PGI, RUU ini sangat penting untuk segera disahkan mengingat korban kekerasan seksual terus berjatuhan. Proses hukumnya pun seringkali kurang memberikan rasa keadilan bagi korban," katanya.
"Suara keprihatinan PGI karena terkatung-katungnya pembahasan RUU ini sudah sering disampaikan, baik kepada DPR maupun Pemerintah, melalui berbagai media dan saluran yang ada," imbuhnya.
Karena itu, ungkap Jeirry, PGI merasa gembira dengan disepakatinya pembahasan RUU ini ke tahap berikutnya. Untuk itu, PGI menyampaikan penghormatan dan apresiasi kepada Pimpinan DPR RI dan 8 (delapan) fraksi di DPR yang hari ini menyetujui RUU ini untuk dibahas selanjutnya.
Baca juga tulisan Albertus Patty: Intelektual: Tradisional dan Organik?
"PGI berharap DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk regulasi bisa melakukan proses pembahasan secara cepat supaya RUU ini bisa segera disahkan sebagai UU. Karena itu, PGI mendorong agar pembahasan dilakukan di Baleg DPR RI," pungkasnya.
Komentar