Gurita Korupsi Benur Lobster, KPK Bongkar Aktor Utama
Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Periode 2019 – 2020 Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus suap izin ekspor benih lobster.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Bandara Soekarno Hatta, turut pula diciduk sejumlah orang lainnya yang merupakan rombongan Edhy Prabowo sepulangnya mereka dari perjalanan dinas di Hawaii, Amerika Serikat, diantaranya Iis Rosyati Dewi (istri Edhy Prabowo), Safri Muis (staf khusus Menteri KKP), serta Muh. Zaini (Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap).
Kasus ekspor benih lobster ini bermula ketika Edhy Prabowo yang menjabat sebagai Menteri KKP menggantikan Susi Pudjiastuti pada 23 Oktober 2019, lalu dua bulan kemudian Edhy membuat wacana untuk membuka keran ekspor benih lobster beralasan bahwa banyak nelayan yang menggantungkan hidupnya dari budidaya benih lobster.
Terkait kasus ekspor benih lobster ini, Indonesia Budget Center (IBC) bersama Koalisi LSM mendorong KPK agar menelusuri aliran dana suap yang diberikan para eksportir kepada Edhy Prabowo melalui stafnya demi mendapatkan surat rekomendasi izin ekspor tersebut.
Sebagaimana pernyataan KPK dalam dua kasus bansos dan bibit lobster, korupsi melibatkan secara langsung individu tertinggi di Kementerian yang terkoneksi dengan partai yang berkuasa begitu pula pihak swasta sebagai entitas yang digunakan sebagai kendaraan untuk melakukan korupsi.
Komentar