Sekilas Info

Gugat Media dan Wartawan ke Pengadilan, LBH Medan: Gugatannya Prematur dan Harus Ditolak!

Irvan Syahputra SH MH (memegang masker) dari LBH Medan selaku Kuasa Hukum untuk tiga media dan dua wartawan usai menghadiri sidang pemeriksaan berkas di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Stabat, Kamis (30/9/2021).

Sebagai bentuk solidaritas, persidangan ini turut dihadiri serta disaksikan para pengurus organisasi wartawan, diantaranya Ketua PWI Kabupaten Langkat, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Binjai dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Provinsi Sumatera Utara.

Untuk diketahui, sebelumnya 10 perusahaan media online bersama wartawannya digugat Susilawati Br Sembiring lantaran memberitakan fakta persidangan di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Stabat pada 13 Agustus 2021 lalu.

Dimana pada persidangan tersebut Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis membacakan Penetapan Majelis Hakim yang isinya menyebutkan pelapor Susilawati diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan pada Selasa 10 Agustus 2021.

"Majelis hakim cukup beralasan menurut hukum untuk saksi Susilawati, untuk ditetapkan sebagai tersangka, sesuai pasal 242 KUHPidana," kata Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis saat membacakan penetapannya, Jumat (13/8/2021) siang.

“Keputusan ini dibuat sesuai dengan hasil berita acara pemeriksaan saksi di persidangan,” imbuh Hakim As'ad Rahim Lubis.

Baca juga: Hak Jawab Susilawati Br Sembiring Terkait Berita Persidangan di Pengadilan Negeri Stabat

Akibat pemberitaan tersebut, Susilawati Br Sembiring melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Hak Jawab kepada puluhan media melalui layanan surat elektronik (E-mail) redaksi.

Sesuai mekanisme yang diatur oleh UU Pers,  maka Hak Jawab pun telah di tayangkan oleh media yang menerimanya melalui E-mail.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Bayu D Aditama/Devis
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa/dailyklik

Baca Juga