Gugat Media dan Wartawan ke Pengadilan, LBH Medan: Gugatannya Prematur dan Harus Ditolak!
Usai persidangan Kuasa Hukum tergugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Syahputra kepada para wartawan menyebutkan gugatan Susilawati prematur dan meminta Pengadilan Negeri Stabat untuk menolak seluruh gugatan Susilawati.
"Bahwa (persoalan) ini seyogianya ranah Pers atau sengketa Pers sebagaimana Undang-Undang Pers. Jadi kita berharap kedepan Majelis Hakim dapat menolak gugatan (Susilawati Br Sembiring) karena ini adalah ranah Dewan Pers. Dan perlu kami sampaikan bahwa sebelumnya rekan-rekan media juga telah menayangkan Hak Jawabnya," ujar Irvan Syahputra yang juga Wakil Direktur LBH Medan ini.
"Makanya (gugatan) ini kita sebut prematur dan seharusnya ditolak," tambahnya.

Senada dengan LBH Medan, Mas’ud MZ yang juga salah satu tim Kuasa Hukum dari tergugat menyebutkan bahwa sangat tidak tepat jika Pengadilan memproses gugatan Susilawati. Mas'ud berkeyakinan perkara PHM ini bakal gugur.
“Tidak seharusnya ada wewenang pengadilan untuk mengadili. Ini merupakan sengketa pers, yang seharusnya di selesaikan melalui Dewan Pers. Kita yakin perkara ini Niet Ontvankelijke Verklaard (NO),” ujarnya.
Baca juga: Beda Keterangan dengan BAP Polisi, Hakim PN Stabat Jadikan Susilawati sebagai Tersangka
Sementara itu, Werius Eston Marbun salah satu Kuasa Hukum tergugat menyebut Penggugat sangat keliru dan tidak cermat dalam mengajukan gugatan PHM terhadap wartawan dan perusahaan pers.
"Tidak cermat penggugat dalam hal menggugagat para (pekerja) pers, tidak cermat. Untuk itu nanti kita akan mengajukan gugat balik atau Gugat Rekonvensi terhadap penggugat," tegasnya.
Sedangkan Kuasa Hukum Susilawati Br Sembiring, Ayu Tamala dan Ahmad Mulia Sembiring Pandia, yang dicegat wartawan usai persidangan, menolak memberikan keterangan. Keduanya bersama Susilawati langsung bergegas meninggalkan wartawan.
Solidaritas dan Hak Jawab








Komentar