Sekilas Info

Beda Keterangan dengan BAP Polisi, Hakim PN Stabat Jadikan Susilawati sebagai Tersangka

Suasana persidangan dugaan kasus penganiayaan dengan terdakwa Seri Ukur Ginting alias Okor, di Pengadilan Negeri Stabat.

Langkat - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, menetapkan Susilawati Sembiring salah seorang saksi dalam persidangan kasus Seri Ukur Ginting alias Okor. Pasalnya Susilawati diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan tersebut.

"Majelis hakim cukup beralasan menurut hukum untuk saksi Susilawati, untuk ditetapkan sebagai tersangka, sesuai pasal 242 KUHPidana," kata Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis saat membacakan keputusannya di PN Stabat, Jumat (13/8/2021) siang.

“Keputusan ini dibuat sesuai dengan hasil berita acara pemeriksaan saksi di persidangan,” timpalnya.

Baca juga: Sidang Kasus Okor Ginting, Keterangan Berbeda dengan BAP Penyidik

Selain itu, majelis hakim juga meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penyidikan kepada Susilawati karena memberi keterangan palsu pada persidangan.

“Memerintah penyidik melalui Jaksa Penuntut Umum Kejari Langkat untuk melakukan penyidikan karena diduga memberi keterangan palsu pada hari Selasa 10 Agustus 2021,” katanya sambil mengetuk palu.

Selain menetapkan saksi menjadi tersangka, majelis hakim juga memenuhi permohonan terdakwa Rasita Ginting yang ditahan di Rutan Tanjung Pura mengalihkan penahanannya menjadi tahanan rumah.

“Mengingat status terdakwa adalah ibu rumah tangga yang sangat dibutuhkan untuk merawat anaknya masih berusia 6 tahun, maka cukup alasan bagi hakim untuk mengabulkan pengalihan penahanan terdakwa menjadi tahanan rumah di Dusun 7 Bukit Dinding, Desa Bukit Besilam Lembasa, Kabupaten Langkat,” kata hakim.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Bayu Dian Aditama
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga