Beda Keterangan dengan BAP Polisi, Hakim PN Stabat Jadikan Susilawati sebagai Tersangka
Pada persidangan sebelumnya, saksi Susilawati Sembiring mengakui sewaktu diperiksa penyidik Sat Reskrim di Polres Langkat, dia menyebut Rasita Ginting memaki warga saat berkumpul di balai Desa Besilam Bukit Lembasah, Wampu, Kabupaten Langkat pada 22 Mei 2021 silam.
Kemudian, saat memberi kesaksian pada persidangan di PN Stabat beberapa waktu lalu, Susilawati mengaku bahwa Rasita tidak mengeluarkan cacian terhadap warga saat peristiwa itu terjadi.
Majelis hakim menjelaskan, ada perbedaan kesaksiannya sewaktu di BAP polisi, Susilawati mengaku mendapat cacian oleh Rasita. Namun Susilawati tetap bersikeras bahwa dirinya tidak melihat dan mendengar Rasita mengeluarkan cacian terhadap dirinya.
“Jelas ada perbedaan kesaksian sewaktu di BAP polisi dan sewaktu sidang. Akibat laporan saudara saksi, Rasita menjadi terdakwa dan ditahan hingga saat ini serta jauh dari keluarga dan anaknya,” ujar kuasa hukum terdakwa, Minola Sebayang.








Komentar