Sekilas Info

Hak Jawab Susilawati Br Sembiring Terkait Berita Persidangan di Pengadilan Negeri Stabat

Screenshot video Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis saat membacakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat nomor 405/Pid.B/2021/PN Stabat, di Persidangan pada Jumat (13/8/2021).

Medan - Pemberitaan fakta persidangan tentang penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat Nomor 405/Pid.B/2021/PN Stabat, tanggal 13 Agustus 2021 dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis, lalu diberitakan dailyklik dengan judul "Beda Keterangan dengan BAP Polisi, Hakim PN Stabat Jadikan Susilawati sebagai Tersangka", tayang pada Sabtu (14/8/2021) lalu, mendapat tanggapan Hak Jawab dari Susilawati Br Sembiring lewat Kuasa Hukum Togar Lubis SH MH melalui surat Hak Jawab yang dilayangkan kepada redaksi dailyklik.

Berikut isi Hak Jawab Susilawati Br Sembiring melalui Kuasa Hukum pada Kantor Lubis Nasution & Rekan, ditanda tangani Togar Lubis SH MH, yang diterima redaksi dailyklik, Senin (23/8/2021) sekira pukul 00.35 WIB.

Dengan hormat,

Untuk dan atas nama serta Kepentingan Hukum :

SUSILAWATI BR SEMBIRING, Perempuan, Umur 43 Tahun, Lahir di Besilam tanggal 01 Juli 1978, Ibu Rumah Tangga, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Beralamat tempat tinggal di Dsn VII Bukit Dinding, Desa Besilam Lembasah, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 16 Agustus 2021 (terlampir);

Bahwa mengacu kepada Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 Tentang Pedoman Hak Jawab dan memenuhi hak jawab klien kami sebagai objek yang merasa dirugikan akibat pemberitaan Media Online dailyklik.id, dengan judul “Beda Keterangan dengan BAP Polisi, Hakim PN Stabat Jadikan Susilawati sebagai Tersangka” Kode Penulis, Bayu Dian Aditama, terbit hari Sabtu, tanggal 14 Agustus 2021, pukul 20:58, dengan link berita : “ https://www.dailyklik.id/2021/08/14/beda-keterangan-dengan-bap-polisi-hakim-pn-stabat-jadikan- susilawati-sebagai-tersangka/1/;
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa pada Judul berita tersebut, wartawan saudara menuliskan kalimat : “Beda Keterangan dengan BAP Polisi, Hakim PN Stabat Jadikan Susilawati sebagai Tersangka”

2. Bahwa pada paragraph pertama pada berita tersebut, wartawan saudara juga menuliskan kalimat :
Langkat - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, menetapkan Susilawati Sembiring salah seorang saksi dalam persidangan kasus Seri Ukur Ginting alias Okor. Pasalnya Susilawati diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan tersebut.

3. Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Nomor : 405/Pid.B/2021/Pn Stb, tanggal 13 Agustus 2021 (terlampir), pada bagian “MENETAPKAN”, sama sekali tidak ada kalimat bahwa klien kami sebagai Tersangka, yang ada adalah kalimat :

MENETAPKAN :
Memerintahkan Penyidik malalui Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat untuk melakukan Penyidikan terhadap Saksi bernama Susilawati Br Sembiring sehubungan dengan dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan Pengadilan Negeri Stabat pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 dalam perkara Nomor : 405/Pid.B/2021/Pn Stb, Terdakwa an. Seri Ukur Ginting Als Okor Ginting, dkk;

4. Bahwa wartawan saudara diduga telah menulis berita yang judulnya memfitnah dan isi berita juga menghakimi klien kami berdasarkan Prasangka yang kurang baik dan menekankan sesuatu sebelum mengetahui secara jelas dan hal ini bertentangan dengan Pasal 8 dan pasal 3 huruf © dan (d) Lampiran Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK- DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik;

5. Bahwa wartawan Saudara juga telah menyajikan berita yang diduga tidak Akurat, Objektif serta beritikad buruk dan ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian kepada klien kami. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan yang dimaksud Pasal
1 Huruf (b) dan (c) Lampiran Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik;

6. Bahwa mengacu pada Penjelasan Pasal 5 Ayat (1) UU RI Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, jelas disebutkan bahwa “Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut”.

7. Bahwa dari hal-hal tersebut diatas, jelas bahwa wartawan saudara dalam membuat dan menerbitkan pemberitaan tidak mempedomani Pasal 1 huruf (b) dan pasal 3 huruf (a) dan (d) Lampiran Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik dan Pasal 5 Ayat (1) UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers;

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, sangatlahlah wajar dan beralasan hukum jika klien kami meminta kesediaan saudara untuk segera menerbitkan hak jawab ini serta mencabut berita tersebut sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor : 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Kode Etik Jurnalistik dan Angka 13 (tigabelas) huruf b, d dan f Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 Tentang Pedoman Hak Jawab;

Demikian hak jawab ini diajukan dan terima kasih.

Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga