Kini Warga Sumut bisa Bayar PKB di Smartphone dan Mini Market
Medan - Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan melaksanakan Program Mandiri Ketuk Pintu (PMKP) sebagai upaya mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya pajak kenderaan bermotor (PKB). Program itu berawal dari banyaknya tunggakan PKB di Sumut.
Penjelasan itu disampaikan Kepala BPPRD Sumut Achmad Fadly kepada media di Ruang Komisi C DPRD Sumut, Senin (06/09/2021), usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C, yang membidangi keuangan.
"Melalui program ini, kita coba lakukan pendekatan kepada masyarakat agar dapat memenuhi kewajibannya membayar PKB," jelasnya.
Fadly menjelaskan bahwa pelaksanaan PMKP ini, tidak mengabaikan kondisi masyarakat yang mempunyai kewajiban akan dampak dari pandemi COVID-19.
"Maka kita memberikan keringanan kepada warga yang punya kewajiban pembayaran PKB dengan keringanan 30 hingga 80 persen dari denda PKB-nya," urai mantan Kepala Biro Umum Setda Pemprov Sumut itu.
Dia berharap, melalui program PMKP, masyarakat memberikan sambutan positif dalam memenuhi kewajibannya.
Kepala BPPRD Sumut menjelaskan bahwa, target yang ingin dicapai sekira 2,714 persen dari target PAD yang telah ditetapkan sekitar 40 sampai 50 persen dari pembulatan PKB tanpa merinci angka nominalnya.
Komentar