SP3 Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa SMU, Polsek Deli Tua Diprapidkan
"Yang lucunya dari Polsek Deli Tua berkas perkara dibalik-balikan selama lima kali dari Polsek Deli Tua ke Kejaksaan (Kejari Medan) baru dibuatlah gelar perkara di Polrestabes Medan. Yang anehnya hasilnya ngak tahu kita. Apakah pihak Polrestabes memihak ke kita atau kepada tersangka," ujarnya.
Lanjut Marolo menyebutkan, usai gelar di Polrestabes Medan pada 22 April 2021, penyidik juga menggelar perkara di Polda Sumut pada 22 Juni 2021 yang hasilnya diketahui perkara penganiayaan MYAR dianggap tidak cukup bukti.
"Setelah dari Polda tidak beberapa lama kemudian keluar lah SP3, disitu lah sedihnya kami," urai Marolo yang juga pensiunan Departemen Keuangan kepada dailyklik.
"Saya bilang sama Polisi yang menyerahkan surat SP3, 'awas kalian, hati hati kalian ya, perkara masalah anak saya ini, nanti Tuhan membalasnya. Bilang sama Kapolseknya itu, Tuhan masih ada', ungkap Marolo dengan wajah tampak sedih.
Baca juga: Sidang Sengketa Lahan, Saksi: Tidak Ada Kesepakatan Antara Poktan dengan Kelompok Lobu Sitompul
Sementara Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap saat dikonfimasi terkait Praperadilan yang akan digelar pada Senin (23/8/2021) di Pengadilan Negeri Medan atas perkara yang telah di SP3 pihaknya, Jumat (20/8/2021) malam enggan berkomentar.
AKP Zulkifli enggan berkomentar sebab Prapid merupakan rana Pengadilan.
"Prapid itu yang proses Pengadilan. Saya ga bisa komen," kata Kapolsek Deli Tua menjawab konfirmasi wartawan.
"Namun kita wajib menghadiri acaranya pak," ujarnya menambahkan.
Kronologis dugaan penganiayaan
Sebelumnya dugaan kasus penganiayaan yang dialami anak dibawah umur berinisial MYAR siswa SMU Shanto Ignatius yang beralamat di Jalan Karya Wisata, Medan Johor Kota Medan ini, diamankan pihak Sekolah ke Panti Sekolah Luar Biasa (SLB).








Komentar