Sekilas Info

SP3 Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa SMU, Polsek Deli Tua Diprapidkan

Orang tua MYAR korban penganiayaan, Marolo H Rajagukguk saat menjelaskan kronologis kasus yang menimpa anaknya kepada dailyklik, Kamis (19/8/2021) siang, di seputaran Jalan Ngumbansur Bakti, Medan.

Namun, pihak sekolah tidak juga mengeluarkan MYAR dari Panti Rehab Narkotika.

Menurut ibu korban Hetty Br Simora, setelah lima hari berada di Panti Rehab Narkotika MYAR diduga mengalami sejumlah kekerasan fisik.

"Ditempatkan di ruangan tertutup tanpa busana dan kepalanya dibotaki, tangannya diborgol, kakinya diborgol antara kaki dan tangan diborgol menjadi satu borgol," bebernya.

Selain itu, ungkap Hetty , anaknya juga mengalami kekerasan hingga kaki dan tangannya berdarah.

Kedua tangan korban MYAR yang diduga mengalami kekerasan saat berada di Panti Rebah Narkotika. Foto: Istimewa/Doc Korban.

"Saya juga tidak dikasih melihat anak saya selama dalam rumah rehab tersebut," ungkap Hetty dalam memberikan kronologis dugaan penganiayaan terhadap MYAR.

Kasus yang dialami MYAR ini sebelumnya telah ditingkatkan ke Penyidikan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belakangan di SP3 pihak Polda Sumut setelah melewati serangkain gelar perkara.

Namun kasus yang tengah ditangani Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Medan ini akan menjalani sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.

Pelaku dalam kasus ini yang dilaporkan Hetty Br Simamora masing-masing berinisial RS alias SY dan RSS alias SP dari pihak SMU Shanto Ignatius di Kota Medan.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa/dailyklik

Baca Juga