SP3 Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa SMU, Polsek Deli Tua Diprapidkan
Medan - Kasus dugaan penganiayaan terhadap korban anak dibawah umur berinisial MYAR (17) yang telah mendapat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polsekta Deli Tua Nomor: SPPP/03/VII/2021/Reskrim tanggal 6 Juli 2021, memasuki babak baru.
Perkara dugaan penganiayaan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/302/K/III/2020/SPKT/SEK DELTA tanggal 12 Maret 2020 dengan pelapor Hetty BR Simamora itu, akan memasuki sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (23/8/2021) besok.
Pasalnya Hetty Br Simamora tidak terima kasus penganiayaan yang dialami anak keduanya itu, dihentikan proses hukumnya oleh Polsekta Deli Tua, dengan dalih tidak cukup unsur pidana atau cukup buktinya.
Rencana Praperadilan terhadap Polsekta Deli Tua pun telah dilakukan, dan saat ini terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Pekara: 40/Pid.Pra/2021/PN Mdn.
Pemohon Praperadilan tercatat nama Hetty Boru Simamora, ibu kandung MYAR yang masih berstatus siswa kelas tiga pada salah satu SMA swasta di Medan.
"Saya mengikuti dari awal, sangat kecewa. (Alasannya) mereka yang menetapkan tersangka, borgol pun sudah mereka tahan. Sudah jelas, barang bukti (pun) sudah disita, (termasuk) rantai yang digunakan mengikat anak kami di Panti Rehab," tutur Marolo H Rajagukguk (62), ayah MYAR kepada dailyklik, Kamis (19/8/2021) siang di sebuah warung kopi seputaran Jalan Ngumbansur Bakti, Medan.
Menurut Marolo, hasil gelar perkara di Polrestabes Medan untuk menentukan status laporan polisi atas kasus yang menimpa anaknya pun tidak diketahui mereka. SP3 baru diketahui pihak keluarga setelah adanya hasil gelar di Polda Sumut.
Komentar