Sekilas Info

Sidang Sengketa Lahan, Saksi: Tidak Ada Kesepakatan Antara Poktan dengan Lobu Sitompul

Sidang lanjutan sengketa lahan antara Lobu Sitompul Cs dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), yang beragendakan mendengar keterangan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Jumat (20/8/2021).

Padangsidimpuan - Sidang lanjutan sengketa lahan antara Lobu Sitompul Cs dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), yang beragendakan mendengar keterangan saksi dari pihak tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Jumat (20/8/2021).

Sidang perkara perdata nomor Register 39/PDT.G/2020/PN.PSP ini, dipimpin Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha bersama Hasnur Tambunan dan Rudi Rambe sebagai hakim anggota dan Heri Chandra sebagai Panitera Pengganti.

Sementara pihak tergugat menghadirkan dua orang saksi dari tergugat III masing-masing dari Tim Fasilitasi Pembebasan Lahan, Bagian Pendataan dan survei Erwinsyah Lubis. Sedangkan, dari unsur pemerintah diwakili pihak Kelurahan Pasar Sempurna, Kecamatan Marancar, Rossiana Pasaribu.

Kedua saksi didampingi Penasehat Hukum PT NSHE Tapsel Rinaldi dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap diwakili Akhmad Johari Damanik selaku Kuasa Hukum Kelompok Tani atau tergugat 5 sampai 11, Ragil Muhammad Siregar selaku Kuasa Hukum tergugat 1, Ahmad Aswin Diapari Lubis selaku Kuasa Hukum tergugat 12 dan 13 dan Syamsir Alam Nasution selaku Kuasa Hukum tergugat 2 dan 3.

Sedangkan pihak penggugat menghadirkan Tim Hukum Parsadaan Raja Toga Sitompul se Indonesia Rumbi Sitompul, diwakili anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat, Hendri Pinayungan Sitompul Cs.

Saksi Erwinsyah Lubis mengaku kalau ia sebagai anggota Panitia Tim Fasilitasi Pembebasan Tanah untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Simarboru yang meliputi Kecamatan Sipirok, Marancar dan Kecamatan Batangtoru dan juga bertugas sebagai tim survei lahan yang akan dibebaskan.

Baca juga: Pembuktian Kualifikasi di Hari Libur, Pengamat: Disdik Padangsidimpuan Kangkangi Keppres

Erwinsyah menuturkan, ia bertugas di bagian survei untuk mendata nama nama pemilik tanah yang akan dibebaskan oleh NSHE dan dasar untuk melakukan pendataan kelapangan adalah peta yang diberikan oleh PT NSHE.

"Setelah Survei dilakukan selanjutnya dilaporkan kepada tim fasilitasi. Untuk luas yang sudah dibebaskan saya tidak tahu dan itu bukan wewenang saya, bahkan lahan yang di klaim milik Lobu Sitompul jauh dari areal PLTA," tegasnya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Khaerif
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga