Sekilas Info

Menunggak Pajak Rp56 Miliar, Mal Center Point Disegel Wali Kota Medan

Dua orang petugas Satpol PP tengah berjaga di depan pintu masuk Mal Center Point.

Kata Bobby, Pemko Medan telah memberi waktu kepada PT ACK untuk menyelesaikan kewajibannya, namun hingga kini tidak ditindak lanjut pihak Mal.

"Dan kami, Pemkot Medan, hari ini hanya meminta hak kami, kalau ini ada pembayaran pajak, itu sebesar Rp56 miliar," pinta Wali Kota Medan.

Suami dari Kahiyang Ayu ini membeberkan bahwa, tagihan pajak Rp56 miliar itu sudah sesuai kesepakatan antara Pemko Medan dan manajemen mal setelah dilakukan hitung ulang atas permintaan PT ACK.

Sebab, sebelum peghitungan ulang, PT ACK wajib membayar tunggakan senilai Rp80 miliar.

Sebelumnya, pada Rabu (7/7/2021), Pemko Medan juga telah melaksanakan rapat dengan PT ACK, PT KAI, Kejari Medan dan turut dihadiri Asesor KPK.

Dan disepakati PT ACK wajib menyelesaikan tunggakan pajak serta denda paling lambat Rabu 7 Juli 2021.
Namun, Pemko Medan hingga Jumat (9/7/2021) siang, belum menerima tunggakan pajak pengelola Mal Center Point.

PT ACK bahkan sempat menawarkan beberapa cara pelunasan tunggakan pajak ke Pemko Medan, namun Pemko menolak dengan alasan denda pajaknya belum terhitung.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga