HukumMenunggak Pajak Rp56 Miliar, Mal Center Point Disegel Wali Kota Medan Menunggak Pajak Rp56 Miliar, Mal Center Point Disegel Wali Kota Medan Redaksi DailyKlik Jumat, 9 Juli 2021 - 22:03 Dua orang petugas Satpol PP tengah berjaga di depan pintu masuk Mal Center Point. share on facebook share on twitter share on google plus share on pinterest share on linkedin Bobby menyebut, syarat mengantongi IMB adalah lunas membayar PBB. "Ada syarat-syarat IMB yang belum terpenuhi. Karena pajaknnya belum dibayar," tandas Wali Kota Medan. Selanjutnya 1 2 3 4 Penulis: Devis Karmoy Editor: Redaksi Photographer: Istimewa Bobby Afif NasutionDailyKlikMal Center PointPemko MedanPenunggak PajakPenyegelanWali Kota Medan
Komentar