Sekilas Info

Menunggak Pajak Rp56 Miliar, Mal Center Point Disegel Wali Kota Medan

Dua orang petugas Satpol PP tengah berjaga di depan pintu masuk Mal Center Point.

Medan - Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, Jumat (9/7/2021), telah menyegel Mal Centre Point. Penyegelan terpaksa ditempuh Pemko Medan karena manajemen Mal yang berada di Jalan Jawa Kota Medan itu, telah menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp56 miliar.

Tidak hanya Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Aulia Rachman pun turut menyaksikan penyegelan Mal yang berdiri dikawasan elit itu.

Terpantau wartawan, sejumlah aparat TNI-Polri dan Petugas Satpol PP dilibatkan untuk mengaman proses penyegelan.

Para pengunjung Mal yang berada di dalam pun diminta keluar sebelum proses penyegelan dilakukan.

Situasi ini sempat menjadi arena tontonan pengunjung Mal Center Point dan warga sekitar.

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebutkan, sebelum melakukan penyegelan, Pemko Medan sudah menginformasikan kepada PT ACK sebagai pihak pengelola Mal Center Poin untuk melunasi tunggakan PBBnya.

"Saya sampaikan ini bukan tiba-tiba. Ini bukan tidak ada komunikasi. Ini bukan tidak ada pembicaraan sebelumnya," ujar Bobby Afif Nasution.

Wali Kota juga membeberkan, bahwa pada periode Wali Kota Medan sebelum dirinya, telah ada Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemko Medan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan PT ACK terkait penunggakan PBN. Akan tetapi MoU itu telah berakhir bahkan Kadaluwarsa.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga