Sekilas Info

Menunggak Pajak Rp56 Miliar, Mal Center Point Disegel Wali Kota Medan

Dua orang petugas Satpol PP tengah berjaga di depan pintu masuk Mal Center Point.

Skema yang ditawarkan PT ACK bila ditempuh, bisa menimbulkan masalah baru ke depan.

Wali Kota Medan kembali mengungkapkan, bahwa pihak pengelola Mal selama ini hanya baru sekali membayar pajak di 2017. Namun pada faktanya pihak Mal sudah beroperasi sejak 2010 silam.

"Nah ini, pajak dari tahun-tahun sebelumnya kami minta untuk dibayarkan. Tapi belum ada. Skema yang diberikan juga belum bisa kami terima karena di luar kebiasaan," beber menantu Presiden Joko Widodo itu.

Mal Center Point disegel hingga tiga hari ke depan. Seluruh aktivitas dalam gedung mal selama masa penyegelan tidak diperkenan untuk beroperasi.

Pemko Medan memberi waktu tiga hari kepada manajemen mal untuk membayar hutang pajak, jika tidak mal akan tetap disegel.

Ironinya, tidak hanya hutang PBB, PT ACK juga diketahui tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga