Koperasi KPI Gandeng Pemko Medan untuk Perkuat Koperasi di Kota Medan
dailyklik.id, Medan – Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian dan Perdagangan menyambut positif langkah terobosan Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia (Koperasi KPI) dalam melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) serta Advokasi dengan menggandeng koperasi-koperasi di Kota Medan.
Upaya ini bertujuan memperkuat dan melindungi koperasi-koperasi yang ada di wilayah tersebut.
Koperasi KPI, sesuai program dan timeline yang telah ditetapkan, akan segera melaksanakan diklat terkait Permenkop Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi dan juga mengenai Usaha Simpan Pinjam Koperasi (Permenkop 8 Tahun 2022).
Namun, langkah awal mereka adalah dengan memfasilitasi sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM).
"Langkah awal kami, mengundang seluruh koperasi se-Kota Medan untuk sosialisasi terkait PP Nomor 7 Tahun 2021," ungkap Devis Karmoy, Ketua Koperasi KPI saat beraudiensi dengan Dinas Koperasi UMKM dan Perindag Kota Medan, yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Erwin Saleh.
Tidak hanya Diklat, Koperasi KPI juga berencana menyosialisasikan perlindungan hukum bagi koperasi se-Kota Medan. Hal ini sebagai bentuk peran aktif Divisi Hukum dan Advokasi yang dimiliki oleh Koperasi KPI.
"Ini penting karena kami menerima masukan bahwa banyak koperasi di Kota Medan kesulitan mengatasi pinjaman macet dari anggotanya," ujar Devis.
Dinas menyambut baik
Komentar