Sekilas Info

DPRD Desak Pemprov Sumut Kembalikan Temuan BPK, Dinas PUPR Terbanyak Kelola Dana COVID

Ketua Komisi B DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga.

Medan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), untuk segera mengembalikan dana sebesar Rp70,036 miliar yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Ketua Komisi B DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, mengingatkan kepada Pemprov Sumut bahwa ada tenggat waktu 60 hari untuk menyelesaikan temuan tersebut.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumut ini menyarankan agar Pemprov Sumut segera mengembalikan uang temuan sebedar Rp70 miliar lebih itu ke Kas Provinsi.

"Sebab jika dalam 60 hari uang tersebut tidak dikembalikan kepada kas daerah maka temuan BPK itu dianggap menjadi kerugian negara yang berujung pada tindak pidana melawan hukum," jelasnya, Sabtu (03/07/2021) di Medan.

Zeira mengingatkan untuk kedepannya, setiap OPD Pemprovsu berhati hati dalam menggunakan uang APBD. Apa lagi dalam temuan itu, terbanyak ditemukan pada alokasi anggaran refocusing COVID-19.

"Adalah sebuah ketidakpatutan penyimpangan anggaran itu terjadi di tengah kondisi pandemi COVID-19 saat ini. Terlebih, anggaran tersebut dialokasikan untuk penanganan penyebaran virus COVID-19 di Sumut," pungkasnya.

Sebelumnya dalam hasil auditnya, BPK menemukan ada delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejajaran Pemprov Sumut di Tahun Anggaran 2020 yang turutserta menangani penyebaran Virus COVID-19 di Sumut.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Sipa Munthe
Editor: Redaksi
Photographer: Doc. DailyKlik

Baca Juga