Kejari Sukabumi Kembalikan Rp5,1 Miliar Kerugian Negara dari Korupsi Insentif Nakes Covid-19

DAILYKLIK.ID, Sukabumi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi mengembalikan kerugian negara sebesar Rp5.128.817.996 dari kasus korupsi penyelewengan insentif tenaga kesehatan Covid-19 di UPTD RSUD Palabuhanratu tahun anggaran 2020-2021.
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, menyebut pengembalian uang negara tersebut berdasarkan putusan nomor 82/Pid-Sus/TPK/2024/PN Bdg tanggal 25 Februari 2025.
Dalam putusan tersebut, tiga terpidana, yaitu dr. Damayanti Pramasari, Saeful Ramdan, dan dr. Whisnu Budiharyanto, diwajibkan membayar uang pengganti Rp135.866.383,5 per orang, dengan total Rp271.732.767. Selain itu, pengembalian juga berasal dari barang bukti yang berhasil diamankan senilai Rp4.857.085.229.
Selain membayar uang pengganti, para terpidana dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas penyelewengan anggaran yang merugikan negara hingga Rp5 miliar.
Pengembalian uang tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI, lengkap dengan berita acara penyerahan. Kejari Sukabumi menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan menyelamatkan keuangan negara.
Komentar