Sekilas Info

Praktisi Hukum Tata Negara: Jangan Membelenggu Kemerdekaan Pers lewat UU ITE

Ketua DPD Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI) Provinsi Sumatera Utara periode 2021-2026, Dr Ali Yusran Gea, saat ditemui dailyklik di Pondok Konstitusi, Jalan Bakti Selatan No. 42 Gaperta Ujung, Kota Medan, Selasa (22/6/2021).

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Panca Budi Medan itu, juga menyoroti kriminalisasi yang sedang mengancam dan dialami wartawan melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut Gea, keberadaan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebagai wujud dari Pasal 28 huruf F UUD tahun 1945 sudah final.

Karena itu, ia meminta agar wartawan di tanah air harus dilindungi oleh negara, bukan dikriminalisasi lewat pasal karet UU ITE.

"Sebenarnya dengan begini (penerapan UU ITE kepada jurnalis) adalah ancaman bagi kebebasan berpendapat. Sebab kebebasan berpendapat itu dijamin oleh Konstitusi. Karena itu, kritik (pers) adalah bagian dari demokrasi, jadi pemerintah jangan alergi soal (kritik) itu. Mengkritik untuk perbaikan adalah sesuatu yang sangat bagus, karena itu kritikan jangan dijadikan sebagai persoalan hukum lewat UU ITE itu," jelasnya.

Ketua DPD PERHAKHI Sumatera Utara ini kembali mengingatkan kepada seluruh elemen bangsa untuk tetap menghormati profesi serta karya jurnalistik karena wartawan dilindungi UU Pers.

"Undang-Undang Pers itu filosofisnya adalah melindungi kebebasan berpendapat. UU (Pers) itu memberikan perlindungan terhadap rekan pers untuk mempublikasi segala kebenaran," tuturnya.

Keterangan foto: (Kiri) Praktisi Hukum Tata Negara Dr Ali Yusran Gea dan Dr Mirza Nasution (kanan), keduanya kini menjabat sebagai Ketua dan Sekretaris DPD PERHAKHI Provinsi Sumatera Utara periode 2021-2026.

Menyoal tentang penerapan UU ITE oleh penyidik terhadap karya jurnalistik, Ali Yusran Gea kembali menegaskan bahwa pemidanaan terhadap jurnalis lewat UU ITE sangat bertentangan dengan UU Pers yang telah lex specialis, sehingga penerapan UU ITE terhadap sengketa jurnalistik harusnya ditiadakan.

"Itulah penerapan hukum (oleh penyidik) yang keliru, tidak bisa serta merta karya jurnalistik itu dipidana, tidak boleh," cetusnya.

Eksistensi Dewan Pers Dipertanyakan

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis
Editor: Redaksi
Photographer: DailyKlik.id

Baca Juga